Bogor, MAHATVA.ID – Kepala Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Dian Hermawan, mengimbau warganya untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Menurut Dian, Pemerintah memberikan keringanan berupa penghapusan denda, sehingga masyarakat hanya perlu membayar PBB untuk tahun berjalan.
“Denda PBB dihapus, cukup membayar PBB di tahun 2025 saja,” ujar Dian Hermawan, kepada Mahatva.id Sabtu (16/8/2025).
Dian juga menekankan bahwa pembayaran PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.
"PBB menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai infrastruktur, pelayanan publik, hingga program pembangunan desa," jelasnya.
Dian berharap, dengan adanya kebijakan penghapusan denda, masyarakat Desa Cicadas semakin sadar dan tidak menunda kewajiban pajaknya.
“Pajak ini kembali lagi untuk masyarakat, maka mari kita sama-sama tertib membayar PBB,” pungkasnya.


