MAHATVA.ID – Kuasa hukum korban pembunuhan berencana Muhammad Rafli, yang ditemukan tewas di Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, mendatangi Polres Bogor, Kamis (2/1/2024). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berinisial FLW (20) berjalan secara adil dan transparan.
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Polres Bogor telah melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan keji ini. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para saksi, kuasa hukum korban, kuasa hukum pelaku, serta keluarga almarhum Muhammad Rafli.
"Hari ini kami mendatangi Polres Bogor untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Pelaku, FLW (20), sudah dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar Nurdin Ruhendi, Direktur LBH dan Kajian Strategis Katar Kabupaten Bogor.
Tuntutan Keadilan untuk Korban
Nurdin menegaskan bahwa pihaknya bersama keluarga korban meminta kepada Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Cibinong, yang dipimpin oleh Irwanuddin Tadjuddin, agar bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
"Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Selain itu, kami meminta agar setiap motif dan fakta lain yang terkait kasus ini diungkap secara menyeluruh di persidangan," tambah Nurdin.
Komitmen LBH dan Polres Bogor
LBH dan Kajian Strategis Karang Taruna Kabupaten Bogor memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.




