MAHATVA.ID – Kasus dugaan penggelapan dana pengadaan lampu solar cell di Desa Sofyanin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, masih belum menemukan titik terang. Kepala Desa Sofyanin, Melkior Sabonu, mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak November 2023, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.
"Saya sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, tetapi hingga saat ini belum ada perkembangan. Kami berharap ada kejelasan dan tindakan tegas agar kasus ini segera diselesaikan," ungkap Melkior Sabonu.
Modus Penipuan dan Kerugian Negara
Dugaan penipuan ini melibatkan mantan tenaga ahli pendamping desa, Bernadus Turlel, yang menawarkan jasa pengadaan lampu solar cell dengan klaim akses mudah dan cepat. Namun, setelah menerima dana dari pemerintah desa, ia hanya mengirimkan 150 unit, sementara 31 unit lainnya tidak pernah tiba.
Menurut informasi yang beredar, harga satu unit lampu solar cell dipatok sekitar Rp2.253.000, sehingga kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp69.843.000. Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Bernadus Turlel juga diduga melakukan modus penipuan serupa di beberapa desa lainnya.
Masyarakat Desak Penegakan Hukum
Warga Desa Sofyanin mulai kehilangan kesabaran dan meminta aparat kepolisian segera bertindak. Salah satu warga, Petrus Livurngorvaan, menegaskan bahwa uang yang digunakan adalah dana publik yang harus dipertanggungjawabkan.
"Kami menunggu kejelasan kasus ini. Kami minta pihak berwenang segera menangkap pelaku. Ingat, ini uang negara, bukan uang leluhurnya!" ujar Petrus dengan nada geram.
Masyarakat Desa Sofyanin berharap Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap Bernadus Turlel agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.




