Jakarta – MAHATVA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan surat edaran terkait Penyelenggaraan Pendidikan Aman dan Adaptif pada Satuan Pendidikan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi di tengah dinamika aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan murid adalah prioritas utama dalam layanan pendidikan. Dengan keterbatasan sejumlah fasilitas publik yang belum berfungsi optimal, pemerintah mendorong sekolah mengambil langkah antisipatif agar pembelajaran tetap berjalan.
“Kami mengimbau kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengambil langkah partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab. Penting dilakukan pemetaan kondisi akses pendidikan serta penentuan metode pembelajaran yang menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).
Instruksi ke Daerah: Pemetaan dan Pembelajaran Alternatif
Melalui edaran ini, Kemendikdasmen meminta seluruh Kepala Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti arahan dengan:
Mengidentifikasi lokasi sekolah yang terdampak,
Memastikan kesiapan sarana dan prasarana,
Menyusun skema pembelajaran alternatif (tatap muka terbatas, hybrid, atau daring) agar hak belajar tetap terpenuhi.
Tanggung Jawab Bersama




