MAHATVA.ID — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa total premi atau upah yang diberikan kepada narapidana melalui program ketahanan pangan telah mencapai Rp700,15 juta. Premi tersebut disalurkan kepada 10.892 warga binaan pemasyarakatan yang tergabung dalam 76 klaster ketahanan pangan dengan pemanfaatan lahan seluas 528 hektare.
“Upaya ketahanan pangan ini bukan hanya memberikan nilai tambah bagi pemenuhan pangan, tetapi juga menjadi media pembinaan yang produktif dan berkelanjutan. Pembinaan ini akan bermanfaat ketika warga binaan selesai menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan resmi saat Upacara Hari Bakti Kemenimipas Ke-1 di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Agus menjelaskan bahwa pemberian premi merupakan hak narapidana yang diatur undang-undang, bertujuan memberikan apresiasi atas hasil kerja mereka, membantu pemenuhan kebutuhan selama menjalani masa pidana, serta menjadi modal awal untuk membangun usaha setelah bebas.
Seluruh premi ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing warga binaan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai tabungan dan modal produktif pasca-pembebasan.
Program ketahanan pangan menjadi bagian dari transformasi pemasyarakatan, di mana warga binaan diberdayakan melalui berbagai kegiatan produktif seperti pertanian, hortikultura, perkebunan, dan perikanan.
Sebelumnya, pada 9 September 2025, Kemenimipas juga telah melakukan penanaman 360.700 bibit kelapa secara serentak di seluruh Indonesia. Selain itu, bantuan bibit turut diberikan kepada masyarakat, di antaranya:
27.000 bibit di Kabupaten Blora, Jawa Tengah
5.000 bibit di Kota Palembang, Sumatera Selatan
5.000 bibit di Kota Tangerang, Banten




