MAHATVA.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan sembilan WNI dari Kamboja, di mana tujuh di antaranya diduga menjadi korban penipuan daring (online scam) di berbagai wilayah negara tersebut. Pemulangan ini merupakan hasil kerjasama antara berbagai pihak.

Sembilan WNI tersebut telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam setelah diterbangkan dengan penerbangan komersial.

Kerja sama antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, dan Bareksrim Polri memfasilitasi pemulangan ini. Para WNI telah menyelesaikan proses keimigrasian setempat, termasuk deportasi dan penerbitan izin keluar.

KBRI Phnom Penh juga menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada enam WNI yang dipulangkan.

Kemlu RI menyatakan bahwa para WNI berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Kemlu RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi karena berisiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sejak 2020, Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI.

Sebelumnya, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa tidak semua kasus melibatkan WNI sebagai korban TPPO, sebagian secara sukarela bekerja pada sindikat penipuan daring.

Pada bulan yang sama, Kemlu RI dan KBRI Yangon juga memulangkan ratusan WNI yang terjaring operasi pemberantasan penipuan daring di Myanmar dalam dua gelombang. Gelombang pertama pada 9 Desember memulangkan 56 WNI, diikuti 54 WNI pada 13 Desember.