Cibinong – MAHATVA.ID
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Cibinong, Asep Anwar, S.Pd., M.M, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam pengadaan maupun penjualan seragam siswa baru. Ia juga menyatakan bahwa komite sekolah dan koperasi sekolah telah diinstruksikan secara tegas untuk tidak ikut campur dalam urusan tersebut.
"Saya tegaskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan atau penjualan seragam sekolah. Begitu juga dengan komite sekolah, saya sudah instruksikan untuk tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Asep kepada MAHATVA.ID, Kamis (10/7/2025).
Seragam Dibeli Mandiri, Sekolah Hanya Sediakan Standar dan Contoh
Asep menjelaskan, pihak sekolah telah memberikan informasi kepada orang tua siswa kelas XI dan XII, serta tengah menyiapkan surat edaran resmi untuk orang tua siswa kelas X (baru) terkait pembelian seragam.
Surat edaran yang sudah disiapkan sejak 9 Juli 2025 itu hanya akan memuat contoh dan standar seragam, bukan daftar penjual atau penyedia resmi.
“Pembelian seragam dilakukan secara mandiri oleh orang tua/wali siswa, tanpa ada penunjukan pihak ketiga dari sekolah,” tegasnya.
Koperasi Sekolah Dilarang Jual Seragam
Dalam klarifikasinya, Asep yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Cadisdik Wilayah 1 Jawa Barat, menegaskan bahwa koperasi sekolah tidak pernah diberi wewenang untuk menjual seragam.




