MAHATVA.ID -Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (DPRD KKT) memanggil manajemen RSUD Magretty Saumlaki untuk dimintai penjelasan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan kelalaian dan lemahnya pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Rapat resmi berlangsung Senin, 27 Oktober 2025 di Ruang Komisi II DPRD KKT.

Adapun Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIT itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD KKT, E.Y. Fenanlambir, S.Sos, serta dihadiri Ketua DPRD  R.L. Anggito, dan Wakil Ketua A. Laratmase dan Yorim resa fordatkosu bersama seluruh anggota Komisi II. Selain itu, dari pihak rumah sakit, hadir Direktur RSUD Magretty dr. F. Rante, didampingi Pj. Apoteker Y.O. Kanony, Kepala Instalasi Farmasi Y. Batlolone, Pj. Gudang Farmasi S. Talluta, PPTK Obat dr. N. Latief, dan Kasubag TU Y. Sainuka.


Untuk diketahui, dalam rapat tersebut, para anggota Komisi II DPRD KKT menyoroti sejumlah temuan di lapangan, termasuk indikasi malpraktik dan dugaan penggunaan obat kadaluarsa di lingkungan rumah sakit. Komisi menilai, hal tersebut merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi.

Ketua Komisi II menekankan bahwa masalah kesehatan masyarakat merupakan urusan vital dan menyangkut nyawa manusia, sehingga harus mendapat perhatian penuh dari manajemen RSUD maupun pemerintah daerah.

Jangan pernah main-main dengan urusan kesehatan publik. Obat-obatan dan pelayanan medis wajib melalui pengawasan ketat serta standar mutu yang jelas,” tegas Fenanlambir dalam forum rapat.

Oleh itu, Sebagai tindak lanjut, Komisi II memutuskan untuk melakukan peninjauan lapangan (on the spot) guna memastikan kebenaran laporan masyarakat. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada pukul 13.00 WIT, dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD KKT bersama anggota Komisi II dan perwakilan komisi lainnya.

Setelah kunjungan lapangan, rapat dilanjutkan kembali di ruang sidang Komisi II. Dalam forum evaluasi itu, Direktur RSUD Magretty dr. F. Rante secara terbuka mengakui adanya kelalaian dalam pelayanan pasien, sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat.

Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menilai bahwa perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan lembaga pengawas internal guna menjamin akuntabilitas dan mutu pelayanan kesehatan publik.


Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat dan temuan di lapangan, Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan dua rekomendasi penting kepada Pemerintah Daerah, yakni: