JAKARTA, MAHATVA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XI DPR RI menyetujui lima nama untuk mengisi posisi pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Posisi yang disepakati meliputi Ketua, Wakil Ketua, serta tiga Kepala Eksekutif OJK.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usai rapat internal setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar pada Rabu (11/3/2026).

Menurut Misbakhun, keputusan tersebut diambil melalui musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota Komisi XI DPR.

“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah dan mufakat Komisi XI DPR setelah melalui proses fit and proper test terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK,” ujarnya.

Adapun lima nama yang disetujui untuk mengisi posisi Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK adalah: