Bogor, MAHATVA.ID – Pemerintah memberikan kompensasi kepada hampir 2.000 pengemudi dan pemilik angkutan kota (angkot) di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, yang diliburkan selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan wisata tersebut saat musim liburan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, langkah meliburkan sementara operasional angkot di jalur Puncak bertujuan agar arus kendaraan wisatawan dapat lebih terkendali selama masa libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Kita memberikan kompensasi kepada hampir 2.000 orang yang terdiri dari sekitar 700 armada angkot,” kata Dedi Mulyadi kepada wartawan usai pembagian simbolis kompensasi kepada para sopir angkot di Halaman Polres Bogor, Cibinong, Minggu (15/3/2026).

Dedi menjelaskan, kompensasi yang diberikan sebesar Rp1.000.000 per armada untuk lima hari kepada sekitar 700 angkot yang beroperasi di tiga trayek utama jalur wisata Puncak.

Adapun trayek angkot yang diliburkan meliputi Sukasari–Cisarua, Sukasari–Cibedug, serta Ciawi–Pasir Muncang. Para pengemudi diminta untuk tidak beroperasi pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026 selama masa pengaturan lalu lintas di kawasan Puncak.

Menurut Dedi, kompensasi tersebut diberikan agar para sopir tetap memperoleh penghasilan meskipun tidak menarik penumpang pada hari-hari tersebut.

“Supaya tidak terjadi kemacetan saat liburan Lebaran,” ujarnya.

Dedi menilai keberadaan angkot yang tetap beroperasi saat puncak arus wisata sering kali memperparah kemacetan di jalur Puncak. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah meliburkan sementara operasional angkot sekaligus memberikan kompensasi kepada para pengemudi.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menekan kepadatan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di kawasan wisata Puncak, yang dikenal sering mengalami kemacetan panjang saat musim liburan.