Jakarta, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aliran uang yang diduga masuk ke kantong pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 akan terungkap dalam proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

“Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya. Ke Saudara YCQ gitu ya,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak selalu harus terdapat aliran uang yang secara langsung masuk ke kantong pribadi seorang tersangka atau terdakwa.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan seorang tersangka melalui uang hasil korupsi juga tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Untuk menjelaskan hal tersebut, Asep memberikan contoh analogi dalam konstruksi perkara.

Ia menggambarkan situasi ketika seseorang meminta orang lain mengumpulkan sejumlah uang atas namanya, meskipun uang tersebut tidak langsung diterima oleh orang yang memerintahkan.

“Misalkan begini, saya untuk kepentingan saya meminta Mas Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang. Uangnya tidak sampai ke saya, tapi saya bilang, ‘Mas Budi tolong mintakan uang ke Mbak misalnya Rp10 juta’,” jelasnya.

Dalam contoh tersebut, uang yang diberikan kemudian digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan orang yang memberi perintah.