• Rabu, 21 Oktober 2026

KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Proyek Outsourcing Rp46 Miliar

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 5 Maret 2026 | 04:07 WIB
KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Proyek Outsourcing Rp46 Miliar
KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Proyek Outsourcing Rp46 Miliar


JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), bersama keluarganya dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keluarga Fadia diduga menikmati keuntungan sebesar Rp19 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

“Sepanjang tahun itu terdapat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Rincian Aliran Dana Rp46 Miliar

Dari total Rp46 miliar tersebut, KPK mengungkap hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar 40 persen atau Rp19 miliar, diduga dibagikan dan dinikmati oleh keluarga Bupati.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

  • Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH): Rp1,1 miliar

  • Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA): Rp4,6 miliar

  • MHN: Rp2,5 miliar

  • RUL (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar

  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Menurut Asep, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan pada 2025, dengan rincian proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Diduga Intervensi Proses Lelang

KPK menduga Fadia menggunakan posisinya sebagai kepala daerah untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa agar PT RNB memenangkan lelang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X