MAHATVA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan pandangan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan pemilihan di tingkat kabupaten. FGD berlangsung di Hotel Bukit Indah Saumlaki, Senin (24/2/2025), dan akan berlangsung selama dua hari hingga 25 Februari 2025.  

FGD Libatkan Berbagai Stakeholder untuk Evaluasi Pemilu 2024

KPU Kepulauan Tanimbar mengundang berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh masyarakat, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan media, untuk memberikan masukan mengenai kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.  

Ketua KPU Kepulauan Tanimbar, Kristian Matruti, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat evaluasi ini telah dilakukan melalui koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta melibatkan Pemerintah Daerah dan Polres Kepulauan Tanimbar (KKT).  

"Proses pelaksanaan Pilkada Kepulauan Tanimbar secara umum berjalan dengan baik, tertib, aman, dan lancar. Ini menjadi modal bagi kami untuk melanjutkan proses evaluasi berikutnya," ujar Kristian.  

Lebih lanjut, Kristian menambahkan bahwa FGD ini merupakan amanat dari Undang-Undang serta surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor: 314/PL01-SD/01/2025, yang menginstruksikan penyusunan laporan evaluasi Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota.  

Empat Provinsi Ikut Berpartisipasi dalam Diskusi Evaluasi

Kristian juga menjelaskan bahwa evaluasi ini akan dilakukan bersama empat provinsi lain, yang secara bersama-sama akan membahas masalah-masalah yang perlu diperbarui dan dievaluasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang.  

Di tempat terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU Kepulauan Tanimbar, Olivier Srue, menjelaskan bahwa pelaksanaan evaluasi Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta peraturan KPU (PKPU). Ia juga menyebutkan bahwa petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan evaluasi ini telah diterima melalui Surat Edaran Nomor 314, yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan FGD ini.