Jakarta, MAHATVA.ID – Polemik impor 105 ribu kendaraan niaga operasional Kopdes Merah Putih jenis pik up 4x4 dari India terus bergulir. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak agar proyek tersebut dibatalkan dan meminta audit menyeluruh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Presiden KSPN, Ristadi, dalam keterangan resminya yang diterima media pada 1 Maret 2026, menyatakan bahwa pihaknya mendukung program pro rakyat, termasuk pengadaan sarana Kopdes Merah Putih. Namun, KSPN menekankan pentingnya memastikan program berjalan tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan anggaran negara.

DP Rp6 Triliun dan Proses Tertutup Dipersoalkan

KSPN menyoroti informasi bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara telah membayarkan uang muka (DP) sekitar Rp6 triliun untuk proyek impor tersebut.

Menurut KSPN, proyek ini memang merujuk pada Inpres 17/2025 dengan skema penunjukan langsung. Namun, proses perencanaan dinilai tertutup dan baru diumumkan ke publik setelah kontrak impor disepakati.

KSPN juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya Pasal 85 dan 86, yang mewajibkan pemerintah dan BUMN membeli produk industri dalam negeri apabila anggarannya bersumber dari APBN, APBD, maupun penyertaan modal negara.

Industri Dalam Negeri Dinilai Mampu

KSPN menyebut sejumlah pemangku kepentingan seperti Kadin dan Menteri Perindustrian menyatakan industri otomotif nasional mampu memproduksi pik up 4x4 apabila terdapat pesanan besar hingga 105 ribu unit.

Bahkan, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia selaku produsen pik up L300 disebut membantah telah dihubungi oleh PT Agrinas. Mitsubishi juga menyatakan sanggup memproduksi pik up 4x4 dalam negeri apabila ada pesanan dalam jumlah besar.