
MAHATVA.ID - Para pedagang Warpat Puncak didampingi Kuasa hukumnya melakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Bogor, terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Oknum ASN di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten (pemkab) Bogor. Jum'at, (13/09/2024).
Salah satu pelapor yang juga pedagang PKL di Kawasan Warpat Puncak Bogor, Iik Hasanah mengatakan, bahwa hari ini dirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dari kasus dugaan penipuan uang sejumlah 255 Juta yang di duga sebagai ASN di Pemkab Bogor.
"Hari ini agendanya memang memberikan keterangan, keterangan yang sebenar benarnya bahwa kita memang betul-betul merasa tertipu dan menyerahkan uang kepada salah satu yang mengaku ASN," ucapnya di Polres Bogor.
"Awalnya mengaku sebagai ASN, tapi sekarang tiba tiba di keterangannya bukan sebagai ASN," sambung Iik Hasanah.
Menurut Iik Hasanah, oknum yang mengaku sebagai ASN tersebut, menjanjikan akan membantu proses perizinan terkait Warpat Puncak Bogor.
"Pas terakhir ketemuan itu dia (Oknum ASN) bilang uang Rp 255 juta untuk menurus izin (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) PKKPR. Tapi katanya, kita tetap harus ikut aturan bongkar mandiri, supaya tidak terkesan tebang pilih," beber Iik Hasanah.
"Untuk upaya hukumnya, kita menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Deni Firmansyah selaku kuasa hukum kami," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum warpat Deni Firmansyah mengatakan, bahwa hari ini dirinya mendampingi para saksi yang dipintai keterangan terkait sejauh mana mengenal terlapor dan bermuaranya uang sebesar 255 juta tersebut.


