Bogor, MAHATVA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak hukum para tahanan. Bekerja sama dengan LBH Perkumpulan Masyarakat Cibinong, Lapas Cibinong menggelar layanan bantuan dan konsultasi hukum gratis bagi 10 orang tahanan yang sedang menjalani proses hukum. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Layanan Hukum Lapas Cibinong, Senin (8/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran staf registrasi Lapas serta tim advokat dari LBH Perkumpulan Masyarakat Cibinong. Para tahanan mendapat kesempatan berkonsultasi langsung mengenai perkara yang tengah mereka hadapi, termasuk mendapatkan pemahaman lebih baik terkait hak-hak hukum yang melekat pada setiap warga negara.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin unsur keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berhadapan dengan hukum.
“Kami memastikan setiap tahanan mendapatkan akses yang sama terhadap bantuan hukum. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya bagi para tahanan,” ujar Wisnu.
Perwakilan LBH Perkumpulan Masyarakat Cibinong, Uyo, menyampaikan bahwa pendampingan hukum diperlukan untuk mencegah kesalahan prosedural sekaligus memastikan keadilan tetap berjalan selama proses hukum.
“Kami hadir untuk memastikan para tahanan memahami posisi hukum mereka dan mendapatkan pendampingan yang layak. Setiap orang berhak mendapat keadilan, tanpa terkecuali,” ungkap Uyo.
Kegiatan konsultasi berlangsung kondusif dan terbuka. Para tahanan diberi ruang untuk bertanya mengenai proses hukum, hak-hak selama penahanan, hingga mekanisme mendapatkan bantuan hukum lanjutan.
Salah satu tahanan berinisial M mengaku sangat terbantu dengan layanan ini.
“Saya jadi lebih memahami proses hukum yang saya jalani. Terima kasih atas bantuan dan perhatian yang telah diberikan,” ujarnya.




