Bogor, MAHATVA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (11/03/2026). Sidang yang berlangsung di Aula Saharjo ini menjadi bagian dari evaluasi pembinaan bagi Warga Binaan sekaligus menentukan kelayakan mereka untuk memperoleh hak integrasi.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 21 Warga Binaan diusulkan mendapatkan hak integrasi, yang meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), hingga Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Proses penilaian dilakukan secara komprehensif oleh Tim TPP dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari rekam jejak perilaku, tingkat kedisiplinan, hingga keaktifan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidana.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Cibinong, Nu’man Fauzi, yang juga bertindak sebagai Ketua Sidang TPP, menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil berdasarkan data objektif dan transparan.

“Setiap keputusan dalam sidang ini diambil berdasarkan data yang objektif. Kami ingin memastikan bahwa Warga Binaan yang mendapatkan usulan hak integrasi adalah mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan positif dan komitmen dalam mengikuti pembinaan,” ujar Fauzi.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyampaikan bahwa sidang TPP bukan sekadar agenda administratif, tetapi juga menjadi mekanisme pengawasan terhadap kualitas program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, proses ini bertujuan mempersiapkan Warga Binaan agar mampu kembali ke masyarakat dengan kesiapan mental dan sosial yang lebih baik.

“Sidang ini menjadi bukti bahwa proses pembinaan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Harapannya, Warga Binaan yang memenuhi kriteria dapat melanjutkan proses reintegrasi dengan lebih siap ketika kembali ke tengah masyarakat,” kata Wisnu.

Respons positif juga disampaikan oleh salah satu Warga Binaan berinisial AT yang mengikuti sidang tersebut. Ia mengaku proses evaluasi ini menjadi momentum untuk melakukan introspeksi diri atas perilakunya selama menjalani masa pidana.