Bogor, MAHATVA.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menggelar sosialisasi aktivasi akun Coretax Perorangan bagi seluruh pegawai sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan digital. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam rangka persiapan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, Selasa (23/12/2025).
Sosialisasi tersebut membahas secara komprehensif pentingnya kepemilikan akun Coretax, tahapan aktivasi akun, serta pemanfaatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik sebagai sistem pengamanan data perpajakan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Cibinong mampu menjalankan administrasi perpajakan secara tertib, aman, dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kepatuhan pajak merupakan bagian dari integritas ASN dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemanfaatan sistem Coretax menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang perpajakan. Kami mendorong seluruh pegawai agar mengikuti ketentuan ini dengan baik sehingga proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi,” ujar Wisnu.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Lapas Cibinong, Deni Tarmedi, menyampaikan bahwa sosialisasi teknis ini sangat penting untuk memastikan seluruh pegawai memahami proses administrasi perpajakan secara menyeluruh.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pegawai dapat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri dan memahami penggunaannya. Dengan demikian, pelaporan pajak ke depan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Deni.
Melalui kegiatan ini, Lapas Cibinong menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional di bidang perpajakan sekaligus memastikan kesiapan pegawai menghadapi sistem administrasi pajak berbasis digital secara profesional dan bertanggung jawab.




