Jakarta, MAHATVA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menorehkan prestasi nasional dengan meraih peringkat keempat kategori kementerian dalam Penghargaan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi Tahun 2025 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Capaian tersebut mencerminkan peningkatan signifikan kualitas layanan publik digital yang dinilai semakin tertib, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap kepatuhan prosedur, kejelasan layanan, serta perlindungan hak masyarakat dalam penyelenggaraan layanan publik, khususnya di sektor komunikasi dan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil dari kerja nyata jajaran Kemkomdigi dalam memperbaiki pengalaman publik saat mengakses layanan digital pemerintah.
“Pengakuan ini penting bagi kami karena ukurannya adalah rasa keadilan dan kemudahan yang dirasakan masyarakat. Layanan digital harus memberi kepastian, bukan kebingungan,” ujar Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Layanan publik digital yang dikelola Kemkomdigi mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari perizinan spektrum frekuensi radio, sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, pengujian perangkat, sertifikasi operator radio, hingga perizinan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, penyiaran, serta pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menurut Meutya, Ombudsman RI menitikberatkan penilaian pada penataan sistem pengaduan, transparansi, dan pengawasan layanan agar masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan akses.
“Dalam konteks layanan digital, Kemkomdigi menata sistem pengaduan, pengawasan, dan transparansi agar masyarakat mendapat layanan yang pasti dan mudah diakses,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, Kemkomdigi tercatat menangani 392.493 aduan masyarakat melalui platform aduankonten.id, serta 493.007 aduan dari kanal pengaduan instansi lainnya. Pada periode yang sama, pemerintah juga menangani 2.737.962 konten negatif, termasuk lebih dari 2 juta konten perjudian daring.




