Bogor, MAHATVA.ID – Warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor yang hadir di berbagai titik strategis.

Pada Selasa, 15 Juli 2025, pelayanan SIM Keliling digelar di Mall CTC Cileungsi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan melakukan proses penerbitan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya resmi perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Syarat Perpanjangan SIM A dan C:

1. Membawa KTP asli dan fotokopi

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku