MAHATVA.ID -Isu pelanggaran hukum kembali mencuat dari kawasan timur Indonesia. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kantor Imigrasi Saumlaki yang berada di bawah koordinasi Kantor Imigrasi Tual, atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA ilegal) di wilayah perbatasan strategis Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Menurut hasil investigasi, Imigrasi Saumlaki tidak mampu menunjukkan keabsahan dokumen milik seorang WNA bernama Mr. XU.GO, yang diduga bebas keluar-masuk Indonesia serta menjalankan aktivitas ekonomi tanpa pengawasan resmi dari pihak berwenang.
Pengawasan Keimigrasian Longgar, Potensi Pelanggaran Hukum Tinggi
Doljer Unawekla, Sekretaris KNPI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menilai lemahnya pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan seperti Saumlaki dapat membuka celah bagi berbagai bentuk kejahatan lintas negara, mulai dari penyelundupan, eksploitasi sumber daya alam, hingga perdagangan ilegal.
“Kalau pengawasan longgar, potensi terjadinya penyelundupan dan pelanggaran hukum serius sangat besar,” ujar Doljer.
Kondisi ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan wewenang imigrasi oleh oknum tertentu, sekaligus memperlihatkan lemahnya sistem deteksi terhadap WNA ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah rawan.
Masyarakat Desak Investigasi Independen dan Reformasi Sistem Imigrasi
Seiring mencuatnya kasus ini, berbagai elemen masyarakat mendesak pemerintah pusat dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera melakukan investigasi independen terhadap Kantor Imigrasi Saumlaki. Dugaan adanya perlindungan terhadap WNA ilegal oleh oknum aparat kini menjadi isu sensitif yang menuntut transparansi dan penindakan tegas.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kedaulatan hukum Indonesia. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas,” lanjut Doljer Unawekla.




