MAHATVA.ID - Longsor yang terjadi di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, disebabkan oleh proyek pembangunan tembok penahan tebing (TPT) yang tidak berizin. Hal ini dinyatakan oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, saat meninjau lokasi kejadian pada Jumat (2/1/2026).

Dony menjelaskan bahwa longsor ini bukan semata-mata akibat hujan, melainkan dipicu oleh aktivitas konstruksi ilegal di area tersebut. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti kejadian ini sesuai ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan pengecekan yang telah saya lakukan, longsor ini bukan semata-mata akibat hujan, melainkan dampak dari aktivitas pembangunan TPT. Saya sudah memastikan bahwa kegiatan pembangunan ini tidak memiliki izin," ujarnya.

Akibat kejadian ini, empat orang pekerja meninggal dunia. Dony menambahkan, dua korban sempat tertimbun material longsor namun berhasil dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit. Kondisi kedua korban dilaporkan membaik.

“Empat orang meninggal dunia, dua orang sempat tertimbun namun berhasil selamat, dan dua orang lainnya dapat menyelamatkan diri sejak awal kejadian. Dua korban yang dirawat di rumah sakit, berdasarkan informasi yang saya terima, kondisinya sudah membaik,” tambahnya.

Dony menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran agar setiap kegiatan pembangunan mematuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan aspek keselamatan kerja serta kondisi lingkungan. Aktivitas pembangunan di lokasi kejadian akan dihentikan karena tidak mengantongi izin resmi.

“Oleh karena itu, kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak berizin, maka kegiatan tersebut akan ditutup,” jelasnya.