Bogor, MAHATVA.ID – Mantan karyawan yang juga salah satu Founder International Networking for Humanitarian (INH), Muhammad Nurul Nasruli, melalui kuasa hukumnya Asep Bunhori, berencana melayangkan somasi kepada lembaga kemanusiaan yang turut ia besarkan tersebut.

Somasi itu akan dilayangkan menyusul dugaan pemotongan gaji secara sepihak serta pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Muhammad Nurul Nasruli menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan gaji tanpa persetujuan tertulis dari karyawan atau tanpa aturan internal perusahaan yang telah disosialisasikan sebelumnya.

“Saya melalui kuasa hukum Asep Bunhori dari Prabu Justicia Law Firm akan mensomasi Manajer Affair atau HRD INH, karena telah memotong gaji saya selama dua bulan dan melakukan PHK tanpa didahului surat peringatan satu maupun dua,” ujar Muhammad Nurul Nasruli kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Pria yang akrab disapa Buyung itu mengaku sangat kecewa. Pada awal Februari 2026, dirinya tiba-tiba dikeluarkan dari aplikasi internal dan grup media sosial karyawan tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu. Tak hanya itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya juga dinonaktifkan.

Selain dirinya, Buyung menyebut terdapat sejumlah petinggi INH lainnya yang turut mengalami PHK dengan alasan restrukturisasi, namun tidak langsung diberikan hak uang pesangon.

“Awal Februari lalu saya dikeluarkan dari aplikasi dan grup karyawan. Baru hari ini saya menerima pemberitahuan PHK dan disampaikan akan diberikan uang pesangon,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Nurul Nasruli, Asep Bunhori, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

“Kami akan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Cibinong atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Dugaan pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan 1 hingga 4 tahun dan atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta,” tegas Asep Bunhori.