MAHATVA.ID – Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) menegaskan komitmennya dalam membangun masyarakat yang kuat, mandiri, dan sejahtera. Ormas ini hadir untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan, serta menepis isu-isu kontroversial yang beredar terkait aktivitas mereka di Kepulauan Tanimbar.

BRNR dan Perannya dalam Pembangunan Masyarakat

Ketua BRNR, Paul Jambormias, menjelaskan bahwa organisasi ini memiliki jaringan relawan yang siap membantu berbagai kegiatan sosial dan pembangunan. Sebagai organisasi yang baru berdiri, BRNR juga memungut iuran awal dari anggota untuk keperluan operasional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar hukum yang mendukung aktivitas ini antara lain:

• Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, Pasal 14 ayat (1), yang menyatakan bahwa ormas berhak memungut iuran dari anggotanya.

• Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Ormas, Pasal 5 ayat (1), yang juga memperbolehkan ormas mengelola dana dari anggota untuk kepentingan organisasi.

Selain itu, BRNR juga mendorong setiap anggotanya untuk taat pajak sesuai aturan yang berlaku. Paul menegaskan bahwa setiap anggota BRNR yang memiliki penghasilan di atas Batas Tidak Kena Pajak (BTKP) wajib memiliki NPWP dan membayar pajak secara mandiri.

“BRNR tidak bertanggung jawab atas pembayaran pajak anggota, tetapi kami mendukung mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," jelas Paul.

Misi Utama BRNR di Kepulauan Tanimbar