Jejak kaki: Petrus Livurngorvaan

MAHATVA.ID -Kemerdekaan pers sering disebut sebagai fondasi demokrasi. Ia dielu-elukan dalam pidato, diperingati dalam seremoni, dan dikutip dalam naskah hukum.

Namun di ruang redaksi, kemerdekaan itu kerap hadir dalam bentuk yang lebih sunyi: kegamangan sebelum menekan tombol publish, napas yang tertahan ketika telepon berdering, dan pertanyaan yang menggantung apakah kebenaran ini layak disuarakan hari ini, atau harus ditunda demi ketenangan semu.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi mandat tegas: pers memenuhi hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Amanat ini bukan hadiah, melainkan tanggung jawab. Pers tidak diciptakan untuk menyenangkan kekuasaan, tetapi untuk menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor akal sehat dan kepentingan publik.

Kendati begitu, Masalah muncul ketika kerja jurnalistik mulai menyentuh wilayah sensitif. Pada saat itulah tekanan sering datang dengan wajah yang rapi dan bahasa yang terdengar bijak. Bukan ancaman terbuka, melainkan imbauan halus: demi stabilitas, demi kondusivitas, demi mencegah kegaduhan. Kata-kata ini tampak menenangkan, tetapi sesungguhnya berpotensi menjadi pisau yang perlahan mengikis kemerdekaan pers dari dalam.

Stabilitas publik memang penting. Namun stabilitas yang dibangun dengan menutup informasi ibarat rumah megah tanpa fondasi. Ia berdiri, tetapi rapuh.

“Ketertutupan adalah rahim desas-desus; ia tumbuh subur di tanah ketidakpercayaan.”

Dalam demokrasi, kepercayaan publik tidak lahir dari keheningan, melainkan dari keterbukaan yang jujur.

Pers bekerja dengan disiplin yang tidak ringan. Setiap fakta diverifikasi, setiap pernyataan diuji, setiap sudut pandang ditimbang. Prinsip praduga tak bersalah menjadi pagar etik yang tidak boleh diterobos. Pemberitaan yang bertanggung jawab tidak bertujuan menghakimi, apalagi mengadili. Ia hanya menyampaikan apa yang relevan agar publik dapat berpikir dengan kepala dingin.