Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa proses peradilan di Indonesia berjalan independen tanpa intervensi pemerintah.
Yusril menegaskan pemerintah telah menepati komitmen untuk tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3/2026).
Menurut Yusril, pemerintah menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan para terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Ia menilai majelis hakim telah menyidangkan perkara Delpedro dan kawan-kawan secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Melalui putusan tersebut, pemerintah berharap para terdakwa dapat segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat.
“Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” tegas Yusril.
Yusril juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.
Karena itu, perkara Delpedro dan rekan-rekannya dinilai telah selesai secara hukum.




