JAKARTA, MAHATVA.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 baru dapat dilakukan setelah salinan keputusan presiden ada di tangannya.

Menurut Supratman, salinan keppres menjadi dasar hukum yang wajib dimiliki Kementerian Hukum sebagai instansi pengusul pemberian rehabilitasi.

“Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya, begitu sudah ada salinan keppres, saya langsung antar ke KPK,” ujar Supratman dalam keterangan resmi, Rabu (26/11/2025).

Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Supratman menjelaskan bahwa mekanisme ini sama seperti proses pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya. Setelah menerima salinan keppres, ia akan segera menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti pembebasan pihak yang mendapatkan rehabilitasi.

Ia meminta semua pihak menunggu proses tersebut, mengingat Menteri Sekretaris Negara telah menyatakan bahwa keppres pemberian rehabilitasi untuk kasus ASDP sudah diterbitkan.

“Tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung, itu juga sudah selesai,” tambahnya.

Rehabilitasi, jelas Supratman, adalah tindakan resmi negara untuk memulihkan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya apabila orang tersebut ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah atau karena kekeliruan hukum.

Tujuan utama rehabilitasi yaitu mengembalikan nama baik dan status seseorang yang sebelumnya tercemar akibat proses hukum yang tidak tepat atau tidak adil.