BOGOR, MAHATVA.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil menangkap 13 warga negara (WN) Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (scamming) dalam operasi pengawasan orang asing di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan imigrasi melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 2 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para WN Jepang tersebut diamankan dari tiga rumah berbeda di kawasan Sentul City.

“Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Bogor berhasil mengamankan tiga belas warga negara Jepang yang diduga melakukan aktivitas penipuan daring secara terorganisasi,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3/2026).

Menyamar sebagai Polisi Jepang

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan praktik scamming dengan menyasar korban warga Jepang yang berada di luar wilayah Indonesia. Modus yang digunakan adalah dengan menyamar sebagai petugas kepolisian Jepang.

Petugas juga menemukan berbagai barang bukti berupa perangkat komunikasi dalam jumlah besar, dokumen digital yang berisi skrip dan panduan operasional penipuan, serta atribut yang menyerupai seragam kepolisian Jepang.

Menurut Yuldi, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai petugas dari penyedia layanan telekomunikasi di Jepang. Mereka kemudian mengintimidasi korban melalui panggilan telepon dan video call menggunakan aplikasi LINE.

Korban selanjutnya diarahkan untuk mengakses situs web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan seolah-olah dikeluarkan oleh otoritas Jepang. Setelah itu, korban diminta menunjukkan data keuangan, mencairkan investasi, hingga mentransfer sejumlah uang.