Bogor, MAHATVA.ID – Merlina akhirnya membeberkan kronologi persoalan tanah yang kini menyeretnya ke pusaran sengketa hukum panjang. Ia mengaku harus merasakan tekanan dan penderitaan sejak munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain di atas lahan yang diyakininya sebagai hak mutlak miliknya.

Menurut Merlina, lahan tersebut merupakan warisan keluarga yang tercatat dalam dokumen C Desa dan selama ini tidak pernah diperjualbelikan. Ia menegaskan, secara administrasi maupun kesaksian warga, tanah itu sah miliknya.

“Lahan itu mutlak milik saya sesuai C Desa. Saya tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada siapa pun,” ujar Merlina.

Namun seiring berjalannya waktu, muncul SHM atas nama Hendri Surya. Merlina mengaku terkejut dan langsung mempertanyakan hal tersebut kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit, sementara dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli.

“Kenapa bisa terbit SHM atas nama orang lain, sedangkan saya tidak pernah menjual tanah itu?” katanya.

Merlina menyebut, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dokumen C Desa serta para saksi membenarkan bahwa dirinya adalah pemilik sah. Dalam putusan tingkat pertama, ia pun dinyatakan menang.

Namun persoalan semakin rumit ketika diketahui bahwa SHM atas nama Hendri Surya tersebut telah diagunkan ke Bank SMBC Indonesia. Kondisi itu membuat Merlina semakin terpukul karena selain menghadapi persoalan administrasi pertanahan, ia juga harus berhadapan dengan pihak perbankan.

“Saya kaget ketika tahu tanah saya sudah bersertifikat dan bahkan diagunkan ke bank. Atas dasar apa BPN menerbitkan SHM itu? Dan kenapa sekarang pihak bank merasa memiliki objek tanah saya?” ungkapnya.

Merlina juga menduga adanya praktik mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Ia menilai ada kemungkinan oknum di internal pertanahan yang bekerja sama dengan pihak tertentu sehingga SHM dapat terbit tanpa dasar yang jelas menurut versinya.