Jakarta, MAHATVA.ID – Penetapan sawah sebagai aset strategis negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah dinilai sebagai langkah korektif paling fundamental dalam tata kelola lahan pangan nasional. Kebijakan ini disebut mengakhiri praktik inkonsistensi data dan spekulasi lahan yang selama bertahun-tahun melemahkan ketahanan pangan.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Sirod, menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengunci sawah produktif dalam sistem tata ruang nasional berbasis peta geospasial.

“Perpres ini mengakhiri praktik abu-abu alih fungsi sawah yang selama ini terjadi karena perbedaan data dan revisi tata ruang daerah. Negara kini hadir dengan satu peta dan satu referensi hukum,” ujar Sirod, Senin (24/2/2026).

Menurutnya, pendekatan baru yang melekatkan status perlindungan pada koordinat lahan, bukan pada proses perizinan, merupakan lompatan besar dalam reformasi agraria dan tata ruang.

“Ketika perlindungan sawah ditentukan oleh koordinat, ruang negosiasi administratif yang sering dimanfaatkan kepentingan pemodal otomatis tertutup. Ini menciptakan kepastian hukum sekaligus disiplin ruang,” tegasnya.

Jaga Inflasi dan Kedaulatan Pangan

Sirod menilai perlindungan sawah tidak semata soal sektor pertanian, melainkan berkaitan langsung dengan stabilitas ekonomi nasional. Fluktuasi produksi beras berpengaruh pada inflasi, daya beli masyarakat, hingga beban fiskal negara akibat impor dan subsidi.

“Sawah adalah fondasi kedaulatan pangan. Negara yang kehilangan sawah produktifnya sedang membuka ketergantungan pada pasar global dan melemahkan kedaulatannya sendiri,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa ketergantungan impor beras membuat Indonesia rentan terhadap volatilitas harga internasional dan kebijakan negara eksportir.