MAHATVA.ID – Pemerintah resmi meluncurkan aplikasi All Indonesia sebagai sistem deklarasi kedatangan penumpang internasional terpadu. Mulai 1 Oktober 2025, setiap penumpang yang tiba dari luar negeri wajib mengisi deklarasi melalui aplikasi ini di seluruh bandara dan pelabuhan Indonesia.

Aplikasi All Indonesia dirancang untuk menyatukan prosedur imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu pintu berbasis digital. Kehadirannya diharapkan mampu menyederhanakan proses kedatangan, meningkatkan kenyamanan, sekaligus memperkuat keamanan kesehatan nasional.

AHY: Game Changer Pelayanan Publik

Peluncuran aplikasi dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran menteri, pimpinan lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

“Seringkali kesan pertama di bandara atau pelabuhan menjadi hal yang melekat bagi wisatawan maupun investor. Jika pelayanan kita baik, mereka akan datang kembali dan membawa dampak positif bagi pariwisata serta perekonomian nasional,” ujar AHY, Kamis (2/10/2025).

Menurut AHY, All Indonesia bukan sekadar inovasi, tetapi kebutuhan mendasar yang bisa menjadi game changer dalam tata kelola pelayanan publik dan pintu masuk negara. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga agar sistem ini berkelanjutan serta memberi manfaat luas.

Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menambahkan, integrasi deklarasi kesehatan dalam sistem All Indonesia akan mempercepat deteksi dini penyakit menular.

“Melalui All Indonesia, respons segera bisa dilakukan di pintu masuk negara sebelum penyakit menyebar lebih luas,” tegas Dante.