Pemakaman Tionghoa Jonggol Yayasan Sinar Bumi di segel Satpol PP Kabupaten Bogor
Mahatva
25-10-2023 • 03 : 07 WIB•
8998 Views
Ilustrasi: Pemakaman Tionghoa Jonggol Yayasan Sinar Bumi di segel Satpol PP Kabupaten Bogor
Mahatvamediaindonesia.id, JONGGOL – Tempat Pemakaman yang dikelola oleh Yayasan Sinar Bumi yang berlokasi di Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) Kabupaten Bogor Jawa Barat. Rabu, (25/10/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, Penyegelan tersebut lantaran adanya aduan dari salah satu ahli waris kepada pihak kecamatan.
” Yayasan yang berada di Desa Sukasirna. Dari pemilik tanah mengajukan kepada pak camat agar dilakukan musyawarah terkait dengan status tanah, karena tidak ada kata sepakat dari pada hak waris,” ucap Cecep Imam kepada mahatvamediaindonesia.id
Lebih lanjut, Cecep Imam juga menjelaskan bahwa setelah adanya pendalaman terkait tanah tersebut, ditemukan bahwa pemakaman tersebut tidak memiliki dokumen ijin.
“Hari ini kita melakukan penindakan bukan kepada status tanahnya, melainkan kepada legal Formalnya, yaitu ijin yang dimiliki oleh pemakaman yayasan tersebut,” jelasnya.