Mahatva.id, Bogor - Proses pelaksanaan pekerjaan Bendungan Cibeet terus berlangsung, menjadi Polemik bagi warga yang terdampak. Senin, (08/01/2024).

Pasalnya, salah satu kegiatan pemindahan makam TPU Kebon Jarak Desa Cariu oleh PT. Nindya Karya, yang dikerjakan uji boring tanah oleh PT. PP (persero) di Desa Kutamekar, menjadi Polemik Warga. Belum lagi kegiatan pengukuran tanah warga terdampak bendungan cibeet oleh PT. Waskita Karya (persero).

Disatu sisi, proyek strategis nasional bendungan Cibeet harus berjalan dan mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Dan disisi lain, belum ada proses pembayaran tanah warga yang terkena dampak khususnya Desa Cariu dan Desa Kutamekar Kecamatan Cariu.

Menurut keterangan salah satu pekerja dilokasi, PT. PP (persero) menurunkan alat berat (beko) dari Indramayu, dan tiba di lokasi lahan PT. Awani Desa Kutamekar sekira pukul 04.00 WIB. Dan di pagi harinya langsung menggelar acara syukuran.

Menurut keterangan Dudung, penjaga tanah PT. Awani, dengan turunnya alat berat justru dia dapat teguran keras dari Kepala Desa Kutamekar, karena tidak ada konfirmasi ke pihak pemerintah desa.

"Saya dimarahi sama Pak Uteng (Kades Kutamekar), kenapa itu alat berat turun tanpa ada ijin ke desa. sedangkan saya hanya ikuti perintah bos PT. Awani untuk mengawal alat berat milik PT. PP (Persero) yang turun di lokasi tanah milik Awani", ungkap kesaksian Dudung kepada Wartawan.

"Masalah ijin turun alat berat kan bukan urusan saya, itu urusan PT. PP dong. masa saya yang ditegor", katanya.

Saat ditanyakan terkait tanah PT. Awani dibayar atau disewa oleh PT. PP beliau menyampaikan tidak tahu.

"Saya tidak tahu tanah PT. Awani disewa atau sudah dibayar oleh PT. PP karena intinya sudah komunikasi dengan bos PT. Awani dan saya hanya menjalankan perintah bos Awani", jelasnya.