MAHATVA.ID - Musyawarah Bentuk Penggantin Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Cibeet Desa Cariu Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor dihadiri oleh Camat Cariu, PPK Pengadaan lahan, Satgas B BPN, Kejati Jawa Barat, KJPP, Kepala Desa Cariu dan masyarakat pemilik tanah terdampak pembangunan Bendungan Cibeet, dilaksanakan di aula kantor Desa Cariu pada hari Senin (09/9/2024).

Untuk luas tanah yang akan dibayar pada tahap I Desa Cariu kurang lebih sebanyak 12,78 ha / 105 bidang.

Kepala Desa Cariu, Ahmad Suryadi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pihak BBWS, BPN dan KJPP yang mana kegiatan pengadaan tanah ini sudah mulai sejak tahun 2018 mulai kegiatan Larap.

"Alhamdulillah penantian warga desa Cariu yang selama ini menanti kapan pembayaran tanah bendungan Cibeet, sekarang sudah terjawab dengan penetapan harga tanah oleh KJPP yang nanti akan diterima langsung oleh pemilik tanah, semoga berjalan lancar sesuai jadwal pembayaran tanah oleh BBWS Citarum", jelasnya.

Sementara itu Camat Cariu, Bang Bang Padmanegara memberikan amanat kepada warga penerima ganti untung agar berhati-hati saat mengambil dan menyimpan uang tunai karena kondisi saat ini rawan kejahatan.

"Pembayaran ganti kerugian ini adalah hak bapak-bapak/ibu-ibu sebagai pemilik tanah, kalau ada oknum biar cepat pembayaran jangan di ikuti, ikuti saja prosedur karena pembayaran paling lambat di bulan Oktober 2024", ungkapnya. 

Pamwas Kejati Jawa Barat, Toni menyampaikan terimakasih kepada bapak/ibu yang telah mendukung pembayaran tanah untuk pembangunan bendungan Cibeet ini sehingga dapat berjalan lancar.

"Apabila ada pungutan apapun dari siapapun agar dilaporkan kepada kami (Kejati Jawa Barat) untuk ditindaklanjuti ", tegasnya.

KJPP DSS & R sebagai yang ditunjuk sebagai tim penilai pengadaan tanah bendungan Cibeet menyampaikan bahwa dasar penilaian sesuai standar penilaian Indonesia, bersifat final dan mengikat serta berlaku obyektif dan adil untuk rakyat.