Jakarta, MAHATVA.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku setiap hari Jumat. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa skema kerja fleksibel ini akan diterapkan satu hari dalam seminggu bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.

“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga.

Menurutnya, hari Jumat dipilih karena durasi kerja relatif lebih singkat dibandingkan hari kerja lainnya.

“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” tambahnya.

Kebijakan ini bukan hal baru, mengingat pola kerja empat hari di kantor dan satu hari WFH pernah diterapkan saat pandemi COVID-19 di sejumlah kementerian dan lembaga.

Pemerintah menilai sistem tersebut cukup efektif dalam menjaga produktivitas sekaligus efisiensi operasional.

Meski ASN bekerja dari rumah setiap Jumat, pemerintah memastikan layanan publik tidak akan terganggu.

Pelayanan publik tetap berjalan, termasuk sektor perbankan, pasar modal, dan lainnya,” tegas Airlangga.