MAHATVA.ID -Krisis likuiditas melanda puluhan pemerintah desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Hingga akhir Maret 2026, sekitar 80 desa dilaporkan belum menerima pencairan Dana Desa tahap pertama, mengakibatkan gaji perangkat desa tertunggak selama empat bulan, sejak Januari hingga Maret dan memasuki April belum ada kejelasan, Selasa (31/3)

Informasi ini disampaikan oleh salah satu perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyatakan, kondisi tersebut telah menekan stabilitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Sudah empat bulan kami belum menerima gaji. Sementara pencairan tahap pertama yang biasanya mulai Maret, hingga sekarang belum ada tanda-tanda,” ungkapnya.

Menurutnya, keterlambatan ini bukan hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur desa, tetapi juga menghambat operasional pemerintahan desa secara keseluruhan.

Lebih lanjut, ia menyoroti kebijakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dinilai semakin memperberat proses pencairan anggaran. Tahun ini, jumlah persyaratan administratif disebut meningkat signifikan.

“Tahun ini ada delapan item syarat pencairan. Jauh lebih banyak dibanding tahun 2025. Kami merasa seperti ditekan dengan standar yang terlalu tinggi,” ujarnya.

Padahal, menurut sumber tersebut, sebagian besar pemerintah desa telah berupaya memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang diminta. Namun, proses pencairan tetap belum menunjukkan progres yang jelas.

Ia juga mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap transfer dana dari pemerintah pusat memang menjadi faktor, tetapi tidak sepenuhnya dapat dijadikan alasan atas lambannya distribusi ke desa.

“Kalau memang menunggu transfer pusat, seharusnya ada transparansi. Ini yang kami tidak dapatkan,” tambahnya.