Bogor, MAHATVA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan. Pembahasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta kebocoran pendapatan daerah.
Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (21/1). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI sekaligus PIC KPK Jawa Barat, Arief Nurcahyo, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, jajaran kepala perangkat daerah, serta para camat.
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menegaskan bahwa persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan daerah. Kompleksitas wilayah Bogor yang mencakup kawasan konservasi, hulu sungai, hingga investasi berskala nasional dan internasional membutuhkan intervensi kebijakan langsung dari pemerintah pusat.
“Penanganan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Dengan kondisi wilayah dan kepentingan yang sangat kompleks, kebijakan daerah seperti Perda atau Perbup saja tidak cukup. Diperlukan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” tegas Jaro Ade.
Ia juga menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai dan kawasan hutan strategis, seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana. Menurutnya, lemahnya koordinasi lintas lembaga serta keterlambatan penetapan tapal batas kawasan hutan telah memperparah kondisi lingkungan di Kabupaten Bogor.
“Kalau ingin menyelamatkan Bogor, yang harus kita lindungi terlebih dahulu adalah kawasan hulu dan hutan lindung. Namun ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, perlu sinergi dan keputusan kuat dari pemerintah pusat,” katanya.
Selain itu, Jaro Ade menegaskan pentingnya penegakan kewajiban reklamasi pascatambang galian C yang selama ini kerap ditinggalkan tanpa tanggung jawab, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan.
“Penataan tambang tidak cukup dengan penutupan. Harus ada reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan bersamaan dengan aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen pelestarian lingkungan telah menjadi bagian dari visi dan misi kepala daerah serta tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bogor. Seluruh perangkat daerah hingga kecamatan dilibatkan, termasuk melalui dukungan CSR sektor swasta, meskipun dengan keterbatasan anggaran.


