Bogor, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus mendorong percepatan penanganan persoalan sampah dengan melibatkan seluruh unsur kewilayahan hingga tingkat desa. Salah satu langkah yang ditekankan adalah optimalisasi pemanfaatan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa untuk pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, saat memimpin rapat koordinasi penanganan sampah bersama para camat dan kepala desa secara langsung maupun melalui Zoom, Senin (9/3/2026).
Bambam menjelaskan, perhatian serius dari Bupati Bogor terhadap persoalan sampah semakin penting mengingat kondisi TPA Galuga yang saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas. Oleh karena itu, upaya pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat desa melalui pengurangan sampah dari sumbernya.
“Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah, mulai dari pembentukan bank sampah, pengolahan sampah organik, hingga edukasi kepada masyarakat. Selain itu, pengawasan terhadap munculnya TPS liar juga perlu diperkuat oleh seluruh unsur kewilayahan, mulai dari kecamatan hingga RT dan RW,” jelas Bambam.
Menurutnya, optimalisasi Bantuan Keuangan Desa serta keterlibatan masyarakat diharapkan mampu mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami memberikan waktu hingga akhir Maret bagi seluruh wilayah untuk melakukan sosialisasi dan pembenahan pengelolaan sampah. Setelah itu, penegakan aturan terhadap pembuangan sampah liar akan dilakukan lebih tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, Hadijana, mengungkapkan bahwa mulai tahun ini bantuan keuangan desa meningkat dari Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar. Salah satu program prioritas yang wajib dilaksanakan desa adalah tata kelola sampah.
Menurutnya, dengan pengelolaan yang baik di tingkat desa, diharapkan persoalan sampah dapat diselesaikan dari sumbernya sehingga tidak lagi terjadi penumpukan sampah liar di kawasan permukiman.
“Untuk teknis pelaksanaannya, desa dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor,” ujar Hadijana.




