BOGOR, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 44.259 pekerja rentan serta 3.581 marbot rumah ibadah di Kabupaten Bogor.

Penyerahan kartu peserta dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana, di Lobi Gedung Tegar Beriman, Minggu (14/12/2025).

Program Perlindungan Pekerja Rentan Didukung APBD

Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, menjelaskan bahwa program ini dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten Bogor. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan yang baru saja ditandatangani Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

“Salah satu prioritas dalam Perbup Nomor 48 Tahun 2025 adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nana.

Ia optimistis, jumlah penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk marbot dan pekerja rentan yang saat ini 3.581 orang melalui APBD Kabupaten Bogor akan meningkat menjadi 5.535 penerima pada tahun 2026.

BPJS: Negara Hadir Lindungi Pekerja Rentan

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana, mengapresiasi sinergi antara Pemkab Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja rentan dan marbot.

“Melalui program ini, negara hadir melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin keselamatan kerja pekerja rentan dan marbot,” kata Andi.