Bogor, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui kemudahan akses pembayaran pajak daerah. Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

Melalui kebijakan tersebut, layanan pembayaran pajak kini dapat dilakukan di setiap kantor kecamatan. Perluasan titik layanan ini diharapkan membuat akses masyarakat terhadap pelayanan perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Perbup 37 Tahun 2025 merupakan bagian dari penataan struktur organisasi dan tata kerja, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah, agar pelayanan semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, dibentuk 34 Satuan Pelayanan pada UPT Pajak Daerah yang ditempatkan di masing-masing kecamatan, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan potensi wilayah. Penataan ini dilakukan untuk menciptakan struktur pelayanan yang lebih efektif serta menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang sederhana dan tidak berbelit.

Gerai Pajak di Kantor Kecamatan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa langkah konkret yang kini mulai berjalan adalah pembukaan gerai atau tempat pembayaran pajak di kantor-kantor kecamatan.

Meski dilakukan secara bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana, layanan tersebut sudah mulai dimanfaatkan masyarakat di sejumlah kecamatan.

“Ke depan, masyarakat bisa membayar pajak langsung di seluruh kantor kecamatan. Kami juga menyiapkan petugas dari Satuan Pelayanan di sana. Selain itu, program jemput bola pembayaran melalui layanan mobil keliling tetap kami jalankan untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah,” jelas Adi, Rabu (11/2/2026).

Disesuaikan Potensi Wilayah