Kota Bogor, MAHATVA.ID – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya nasional mengubah sampah menjadi sumber energi berkelanjutan.
Salah satu daerah yang akan menjadi lokasi prioritas penerapan program ini adalah Kota Bogor. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyambut baik terbitnya Perpres tersebut dan mengaku optimistis bahwa kebijakan ini dapat menjadi solusi atas persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan utama perkotaan.
“Alhamdulillah Perpres baru PSEL Nomor 109 Tahun 2025 sudah terbit. InsyaAllah kalau PSEL terwujud maka permasalahan sampah Kota Bogor dapat terselesaikan sedikit demi sedikit,” ujar Dedie Rachim, Rabu (15/10/2025).
Dedie menegaskan bahwa dirinya telah meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti pembahasan teknis dari Perpres tersebut, termasuk koordinasi dengan kementerian terkait.
Pembangunan PSEL Ditargetkan Dimulai Tahun 2026
Menurut Dedie, bila seluruh rangkaian administrasi dan persyaratan dapat terpenuhi, maka pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bogor ditargetkan dapat dimulai pada tahun 2026.
“Adapun seluruh proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraannya diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN (Persero) selaku pembeli hasil produksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila proses berjalan tanpa kendala, maka pada tahun 2028 permasalahan sampah di Kota Bogor dapat tertangani secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.




