MAHATVA.ID – Konflik antara Desa Awear dan Desa Rumngeur terkait pengambilan hasil laut di Pulau Nukaha semakin memanas. Perselisihan ini mencuat setelah Kepala Desa (Kades) Rumngeur membalas surat dari Kades Awear terkait izin pengambilan hasil laut di pulau tersebut dengan nada yang dianggap tegas dan provokatif.

Pulau Nukaha secara hukum telah ditetapkan sebagai milik Desa Awear berdasarkan putusan Pengadilan Negeri 1 Tual pada 10 Agustus 1976. Namun, pembatalan surat pemberitahuan izin dari Kades Awear oleh Kades Rumngeur menuai kecaman dari berbagai pihak.

Surat Balasan yang Memicu Kecaman

Salah satu poin dalam surat balasan Kades Rumngeur yang berbunyi "Jangan Coba-Coba Cari Masalah" dinilai sebagai ancaman dan sikap yang tidak bijaksana dalam menyelesaikan konflik antar desa.

Beni Oratmangun, seorang tokoh masyarakat Desa Awear, mengecam isi surat tersebut.

"Ancaman dalam surat dari Desa Rumngeur sudah meluas dan menuai kecaman dari seluruh Putra Desa Awear," ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap Kades Rumngeur yang dianggap tidak menunjukkan kepemimpinan yang baik.

"Seharusnya seorang kepala desa berpikir arif dan bijaksana sebelum mengeluarkan surat yang bisa memicu konflik. Kalau memang sengaja bertindak seperti ini, lebih baik jadi preman saja, bukan kepala desa," tegas Beni.

Dampak Perselisihan