MAHATVA.ID - Ribuan petani penggarap di kawasan lereng Gunung Salak, Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, mengirimkan sekitar 1.000 surat keberatan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Surat tersebut berisi penolakan atas rencana perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik dua perusahaan, yakni PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT Halizano Wistara Persada (HWP).
Aksi ini dilakukan dengan cara mengirimkan surat keberatan secara bertahap. Setiap petani menulis surat secara manual di atas kertas folio bergaris, dilengkapi materai dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mengatakan pengiriman surat keberatan sudah mulai dilakukan dan ditargetkan mencapai sekitar 1.000 lembar.
"Per hari ini petani penggarap mulai mengirimkan surat keberatan perpanjangan SHGB PT BSS dan PT HWP. Rencananya surat keberatan ini dilayangkan sebanyak 1.000 dan per hari 100 surat," ujar Yusuf Bahtiar, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurutnya, penolakan muncul karena kedua perusahaan dinilai menelantarkan lahan yang berada di kawasan tersebut. SHGB milik PT BSS diketahui telah berakhir pada 2017, sedangkan SHGB PT HWP berakhir pada 2014.
Yusuf menyebut, sejak kedua perusahaan memegang SHGB, tidak ada aktivitas pengelolaan lahan. Sementara para petani telah menggarap kawasan lereng Gunung Salak jauh sebelum kedua perusahaan memperoleh hak atas tanah tersebut.
"Sejak kedua perusahaan tersebut memiliki SHGB tidak ada aktivitas apapun untuk mengolah lahannya. Sementara petani sejak puluhan tahun sebelum hadirnya kedua perusahaan tersebut sudah menggarap lahan di lereng Gunung Salak hingga sekarang. Bahkan di dalam area kedua SHGB perusahaan sudah terbentuk dua RT dan RW permukiman masyarakat. Sehingga petani penggarap sangat keberatan jika SHGB mereka diperpanjang," terangnya.
Ia juga menyinggung terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025. Aturan tersebut menekankan pemanfaatan lahan agar produktif serta memberikan sanksi bagi pemilik izin yang membiarkan tanah tidak dimanfaatkan.




