MAHATVA.ID – Nasib pilu menimpa seorang petani penggarap bernama Ujang, warga Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Lahan seluas 1,6 hektar yang telah digarapnya sejak tahun 2002 diduga diserobot oleh Kepala Desa Selawangi dan dijual kepada pihak lain tanpa pemberian ganti rugi.
Tragisnya, berbagai tanaman umbi-umbian dan pohon buah-buahan yang ditanam Ujang selama lebih dari 20 tahun, termasuk 100 pohon campedak, dirusak dan ditebang secara sepihak.
Laporkan ke Polres Bogor, Ujang Didampingi Kuasa Hukum
Ujang, yang sempat jatuh sakit akibat tekanan mental dan kesedihan mendalam, kini memperjuangkan keadilan bersama keluarganya. Mereka telah melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan ke Polres Bogor dengan didampingi tim hukum dari Kantor Hendra Octaviandi and Partners.
“Kami sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor, dengan Nomor Laporan LP/B/411/III/2025/SPKT/POLRESBOGOR/POLDAJAWABARAT, beserta bukti-bukti kuat. Kami harap Polres Bogor menindaklanjuti secara serius,” ujar Huka Musara, kuasa hukum Ujang, Senin (7/4/2025).
Campedak Jadi Sumber Nafkah, Kini Hilang
Menurut Huka, buah campedak menjadi tumpuan hidup Ujang selama ini. Dari hasil panen puluhan pohon setiap musim, ia mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga.
“Sejak tahun 2002, Ujang hidup dari hasil panen campedak. Sekarang semuanya sirna, hanya karena tindakan sepihak yang diduga dilakukan oknum kepala desa,” imbuhnya.
Pemerintah Daerah Dinilai Abai




