MAHATVA.ID – Setelah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Brampy Moriolkosu akhirnya resmi dilantik menjadi Penjabat (PJ) Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH., MH., di Lantai III Biz Hotel, Jalan Said Perintah, Kota Ambon, pada Senin (17/2/2025) pukul 18.00 WIT.
Pelantikan Sesuai Regulasi yang Berlaku
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Alwiyah menegaskan bahwa pengangkatan PJ Sekda telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Sekretaris Daerah, serta Surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/287 Tanggal 7 Februari 2025 mengenai Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Penetapan PJ Sekda telah menaati asas Ne Bis Vexari Rule, yang menghendaki bahwa setiap tindakan administrasi negara harus berlandaskan hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Alwiyah.
Peran Strategis Sekretaris Daerah
Lebih lanjut, Alwiyah menekankan bahwa jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah. Seorang Sekda harus mampu menjadi motor penggerak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di Kepulauan Tanimbar.
"Jabatan ini mengharuskan seorang Sekda memiliki kemampuan dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan perangkat daerah, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap administrasi pemerintahan dan aparatur daerah," jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Moriolkosu selama menjabat sebagai Plh Sekda KKT, yang kini secara resmi dilantik sebagai Penjabat Sekda.




