MAHATVA.ID -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (12/3/2026).
Legalitas ini menandai babak baru penguatan organisasi jurnalis siber di daerah sekaligus mempertegas eksistensi PJS Tanimbar dalam mendorong praktik jurnalistik yang profesional, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pendaftaran organisasi tersebut menjadi langkah strategis bagi Pro Jurnalismedia Siber dalam membangun ekosistem media siber yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Daswinson Oratmangun, menyampaikan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atas respons cepat dalam memproses administrasi organisasi hingga tuntas.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan Kesbangpol menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan ruang bagi organisasi masyarakat untuk berkembang secara legal dan terstruktur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kesbangpol yang tanggap memproses seluruh administrasi kami dari awal hingga akhir. Kami juga sangat mengapresiasi kesempatan yang diberikan sehingga legalitas organisasi ini dapat ditandatangani dan resmi terdaftar,” ujar Oratmangun.
Ia menambahkan bahwa proses administrasi yang cepat dan transparan merupakan contoh pelayanan publik yang progresif serta patut dipertahankan oleh instansi pemerintah.
Lebih lanjut, Oratmangun juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, khususnya Ricky Jauwerissa dan dr. Julian CH Ratuanak, atas dukungan serta pelayanan yang diberikan melalui Kesbangpol.
“Pelayanan publik yang cepat dan prima seperti ini harus terus dipertahankan. Kami merasakan langsung bagaimana proses administrasi di Kesbangpol berjalan cepat sejak kami memasukkan berkas hingga akhirnya Pro Jurnalismedia Siber Tanimbar resmi terdaftar,” tegasnya.




