Bogor, MAHATVA.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Citeureup diminta oleh Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menarik surat permohonan partisipasi APBDesa Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah perusahaan setelah sempat menimbulkan dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Permintaan tersebut disampaikan setelah Inspektorat melakukan klarifikasi terhadap Pemerintah Desa Citeureup terkait surat bernomor 500/56-Sekret tertanggal 2 Maret 2026 tentang permohonan partisipasi APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang dikirimkan kepada beberapa perusahaan di wilayah desa.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Citeureup, Ponco Sugianto, menjelaskan bahwa surat tersebut pada dasarnya bukan permintaan THR, melainkan upaya pemerintah desa dalam menggali potensi pendapatan desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Intinya pihak desa berupaya menggali potensi pendapatan desa. Dalam aturan Permendagri juga diperbolehkan adanya partisipasi dari pihak sekitar desa,” ujar Ponco, dikutip Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, surat tersebut berisi permohonan partisipasi dari perusahaan yang berada di sekitar wilayah Desa Citeureup sebagai salah satu sumber potensi pendapatan desa.
Namun, waktu pengiriman surat yang berdekatan dengan momentum menjelang Idul Fitri membuat sebagian pihak menafsirkan berbeda dan memunculkan anggapan bahwa surat tersebut merupakan permintaan THR kepada perusahaan.
“Jadi mungkin momennya saja yang kurang pas, sehingga seolah-olah dianggap meminta THR, padahal bukan. Kepala desa juga memiliki Peraturan Kepala Desa yang mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Ponco menambahkan bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Bogor telah memanggil Kepala Desa Citeureup untuk memberikan klarifikasi secara langsung terkait polemik tersebut.
Dalam proses klarifikasi itu, pemerintah desa diminta untuk menarik kembali surat yang telah dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Desa Citeureup.




