BOGOR, MAHATVA.ID – Seorang pria berinisial AAU ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 200 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl yang dikenal dengan sebutan “T-Rex”, serta alat hisap sabu.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku yang diamankan pria inisial AAU. Ditangkap tadi malam sekitar jam 22.30 WIB,” kata Maman, Rabu (18/3/2026).
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Maman menjelaskan, penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu kontrakan di wilayah Parung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Parung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan bersama perangkat lingkungan setempat.
4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
“Petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan bersama Ketua RT dan Ketua RW setempat,” ujarnya.
Polisi Sita 200 Butir Obat Keras T-Rex
Dalam penggeledahan di dalam kontrakan, polisi menemukan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl yang kerap disalahgunakan dan dikenal dengan sebutan T-Rex.




