Bogor, MAHATVA.ID – Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Penanganan Perempuan dan Anak (TPO) Polres Bogor menahan seorang pria berinisial A (25) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap penyandang disabilitas di wilayah Citeureup.
Penahanan dilakukan sejak Rabu (4/3/2026) malam sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kepala Sat PPA dan TPO Polres Bogor, Silfi Adi Putri, menyampaikan bahwa meskipun perbuatan tersebut disebut atas dasar suka sama suka, tindakan itu tetap masuk kategori tindak pidana.
“Kami menahan tersangka sejak kemarin malam, dan saat ini proses hukum terus berjalan,” ujarnya kepada wartawan.
Silfi menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 473 ayat 2 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Pasal tersebut memperluas definisi tindak pidana perkosaan, termasuk persetubuhan dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya, serta persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental atau intelektual melalui manipulasi.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan korban, keduanya disebut telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Peristiwa tersebut terjadi di kamar korban yang tinggal bersama kakaknya di Citeureup.
4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Polres Bogor menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum yang adil.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 12 tahun penjara,” jelasnya.
“Pengakuan mereka, sudah melakukan hubungan tersebut sebanyak tiga kali di kamar korban,” terang Silfi, yang juga mantan Kapolsek Klapanunggal.




