Cileungsu – MAHATVA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus pencurian motor di area parkir Metropolitan Mall Cileungsi. Seorang pelaku berinisial S (42) berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Cileungsi setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Cileungsi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi kami untuk memerangi kejahatan di Kabupaten Bogor,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, saat pelaku yang berasal dari Lampung Tengah masuk ke parkiran Metropolitan Mall. Dengan memanfaatkan tiket parkir yang tertinggal, pelaku mencuri motor Honda Beat milik korban R.A.S. (43) menggunakan kunci letter T.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Cileungsi segera melakukan olah TKP dan meneliti rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Enam hari kemudian, tepatnya 16 Agustus 2025, S berhasil ditangkap saat berada di Fresh Market Citra Indah.

Hasil interogasi mengungkap fakta bahwa S tidak hanya beraksi di mall tersebut, tetapi juga pernah melakukan pencurian di parkiran RSUD Cileungsi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor curian, kunci letter T, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aksinya.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial A masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu pihak kepolisian.